Iseng Jual Ciu Gedang Klutuk, 2 Pemuda Jebres Dikukut Polisi



Dilansir dari solopos.com SOLO - Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon menangkap dua orang berinisial AN, 16, warga Jebres, Solo, dan IK, 16 warga Jebres, Solo, pada Selasa (8/12/2020), seusai nekat menjual  menjual minuman keras jenis ciu gedang klutuk.

Polisi menyita sebanyak 5 botol miras berukuran 1,5 liter saat hendak bertransaksi di kawasan Semanggi, Pasar Kliwon.

Kapolsek Pasar Kliwon AKP Adis Dani Gatra kepada wartawan mengatakan kepolisi menintaklanjuti aduan masyarakat yang resah aktivitas jual beli miras itu.

"Dua anak-anak ini kami bina dan kami koordinasikan dengan pengadilan untuk jeratan tindak pidana ringannya", papar kapolsek.

kepada polisi, dua pelaku itu mengaku iseng menjual miras. Nahas, aksi mereka ketahuan aparat kepolisian. 

Sementara itu Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk melaksanakan program Tiada Hari Tanpa Razia (THTR) serta membebaskan solo bebas dari prostitusi, miras, dan perjudian.

"Istilah molimo itu pekat semua. Tidak ada ruang bagi pekat, pasti akan kami tindak. Kalau perjudian online akan kami berantas oleh Tim Siber," papar kapolresta.

Ia menambahkan jajaran Polresta Solo memiliki kemampuan Tim Siber untuk mengidentifikasikan jika jika diketahui ada lokasi perjudian online di Solo. Namun, jika perjudian luar wilayah, tidak menutup kemungkinan Tim Seber ditingkat Polda atau Mabes Polri.

Subscribe Our Newsletter

0 Response to "Iseng Jual Ciu Gedang Klutuk, 2 Pemuda Jebres Dikukut Polisi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel