Polisi Tetapka Gus Nur Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

 

Dilansir Dari Solopos.com, Jakarta. Polisi tetapkan Suri Nur Rahardja sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian.

Saat ini, Gus Nur yang ditangkap di Malang telah dibawa di bareskrim polri.

"Sudah (berstatus) tersangka saat ditangkap, " kata Direktur   Tindak Pidana Seber Polri Slamet Uliandi kepada detik.com Sabtu (24/10/2020).

Dia menjelaskan Tim direktorat Tindak Pidana Siber dan Gus Nur tengah dalam perjalanan ke kota jakarta.

"Dalam menjelaskan Tim Direktorat Tindak Pidana Siber dan Gus Nur tengah dalam perjalanan pulang dari Jakarta.

"Dalam perjalanan menuju bareskrim," ucap Slamet sebelumnya. 

Diberitakan, Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralatkan pakis, Malang Jawa Timur, dini hari tadi. 

Gus Nur ditangkap atas tuduhan penyebaran informasi untuk menimbulkan permusuhan atau kebencian. pernyataan Gus Nur itu disebarkan oleh akun youtube munajat channel pada 10 Oktober 2020.

"Tindak pidana informasi untuk menimbulkan rasa permusuhan kebencian atau permusuhan berdasarkan atas sara dan penghianatan," Tutur slamet.

Suri Nur Rahardja alias Gus Nur dilaporkan Ketua Pengurus Nahdatul Ulama (NU) Azis Hakim ke bareskrim polri kemarin. Laporan itu bernomer LP /B/0596/X/2020 BARESKRIM tanggal Polri kemarin

Gerak cepat polri 

Aziz sebagai pelapor mengatakan pihaknya dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (Nu)

"bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama, Tidak hanya sekarang, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukannya dan sering mengatakan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU)" tuturnya.

Pada bagian lain gerakan pemuda (GP) Ansor, berafilisasi gerak cepat Polri.

"Mengapesiasikan gencep, (gerak cepat) Polri. Luar Biasa Kinerjanya," Kata ketua GP Ansor, berafilisasi dengan NU, mengapresiasikan gerak cepat mengapresia gerak cepat Polri.

"Orang-orang ngaku ustadz tapi keblinger seperti ini memang harus segera di bungkam. Terima Kasih Polri," ucap yaqut.

Yaqut mendorong proses hukum Gus Nur dipercepat Polri. Yaqud berharap dihukum berat agar menimbulkan efek jera.

Sumber : detik.com

Subscribe Our Newsletter

0 Response to "Polisi Tetapka Gus Nur Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel